(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG
DASAR
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah
negara hukum.***)
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undangundang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
(3) Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.***/****)
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
2
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon
Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***
)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan
wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi
yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undangundang.***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela
maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut
ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka
pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan
dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir
dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling
lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat.*** )
(6) Majelis Permusyawaratan
Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling
lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut. ***)
3
(7) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam
rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
¾ dari jumlah anggota dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam
rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat.***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh
Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh
Presiden.*** )
(3) Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah
Menteri Luar Negeri, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambatlambatnya
tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa
jabatannya.****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
:
“Demi Allah saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti, kepada Nusa dan
Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti,
kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan
sidang, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh
di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung.*)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara
lain.****)
(2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.***)
(3) Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan
konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3) Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.*)
4
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
(2) Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang.*)
Pasal l6
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya
diatur dalam undang-undang.****)
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus****)
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3) Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)
BAB VI
PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.** )
(2) Pemerintah daerah provinsi,
daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis.**)
(5) Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6) Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.** )
(7) Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota, atau provinsi dan kabupaten
dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman
daerah.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.** )
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.**)
5
(2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(2) Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2) Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.* )
(3) Jika rancangan undang-undang
itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )
(4) Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.* )
(5) Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
(2) Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.**
)
(3) Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta
hak imunitas.** )
(4) Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam
undang-undang.** )
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalam
undang-undang.**)
BAB
VIIA***)
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota
Dewan Perwakilan Daerah itu tidak
lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4) Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
6
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undangundang
yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
: otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalam
undang-undang.***)
BAB
VIIB***)
PEMILIHAN
UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.*** )
(2) Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan wakil
presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan
mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut
tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.*** )
(2) Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan
undang-undang.***
7
BAB
VIIIA ***)
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.*** )
(2) Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi.*** )
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.***
)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3) Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undangundang.**
**)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.*** )
(2) Hakim Agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang
hukum.***)
(3) Calon Hakim Agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
(4) Ketua dan wakil ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan
undang-undang.***)
Pasal 24 B
(1) Komisi Yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3) Anggota Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.*** )
(4) Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 24C***
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
8
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5) Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang
menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan dan
pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
BAB
IXA**)
WILAYAH
NEGARA
Pasal 25****)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah dan batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
BAB X
WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XA**)
HAK
ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan
diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.**)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(1) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.** )
9
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang
bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.**
)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.**
)
(2) Setiap orang bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.** )
BAB
XI
A
G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
10
PERTAHANAN
NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
dan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan
undang-undang.** )
BAB
XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB
XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB
XV
BENDERA,
BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
11
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia
Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur
dengan undang-undang.**)
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya
lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar
ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.**** )
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal
10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, dan mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tangal 10
Agustus 2002.
12
KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi
tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama : *
- Perubahan Kedua : **
- Perubahan Ketiga : ***
- Perubahan Keempat : ****
0 Response to "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945"
Post a Comment