PENDAHULUAN
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan
bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami
berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan
kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan
persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun
Tetangga 03 dan Rukun Tetangga 07, Condrowangsan Potorono Banguntapan
Bantul, berhimpun dalam satu wadah Paguyuban minggu Wage dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1.
Organisasi
ini bernama Paguyuban Minggu Wage, yang menaungi warga di wilayah RT 03 dan RT
07, Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan,
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta .
2.
Paguyuban
Minggu Wage adalah organisasi sosial kemasyarakatan non politik
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
Rukun Tetangga 03 dan Rukun
Tetangga 07, Condrowangsan Potorono Banguntapan Bantul. untuk waktu yang
tidak terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi Paguyuban minggu Wage adalah
menjadi organisasi yang mandiri yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan
religius, harmonis.
Misi Paguyuban Minggu wage adalah menjalin
kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan
warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah ,
adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 03 dan RT 07.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar Paguyuban Minggu Wage
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
Paguyuban Minggu Wage bertujuan untuk
menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama
dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif
dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan
organisasi Paguyuban Minggu Wage melaksanakan prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1.
Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 03 dan RT
07 (tetap, kos dan kontrak);
2.
Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
3.
Kegiatan sosial kemasyarakatan;
4.
Swadaya dan mandiri;
5.
Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan
sesama Rukun
Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan
6.
Pemberdayaan terhadap seluruh warga
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal
6, maka Paguyuban Minggu Wage mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1.
Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
2.
Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
3.
Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian
lingkungan;
4.
Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling
menghormati antar warga;
5.
Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
6.
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan
sosial kemasyarakatan;
7.
Mengadakan pertemuan rutin;
8.
Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai
sumber untuk membantu kegiatan organisasi;
9.
Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Ketua
Sekretaris Bendahara
Seksi-seksi
Keamanan GotongRoyong Sosial
Keagamaan Pembangunan Humas
Pasal 8
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 9
Warga
1.
Warga organisasi Paguyuban Minggu Wage adalah setiap warga
pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak,
yang domisili di wilayah
RT 03 dan RT 07, Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan
Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Warga.
2.
Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah wilayah RT 03 dan RT 07,
Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten
Bantul.
3.
Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki
rumah namun menempati rumah wilayah
RT 03 dan RT 07, Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan
Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan persyaratan
mendapat ijin dari Ketua RT 03 / Rt 07 dengan tembusan kepada Paguyuban Minggu
Wage
4.
Setiap Warga pribumi maupun pendatang ( kontrak, kost) di wilayah RT 03 dan RT 07,
Pedukuhan Condrowangsan, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten
Bantul, harus berperan aktif dalam setiap kegiatan
kemsyarakatan yang telah di tentukan oleh Paguyuban Minggu Wage.
Pasal 9
Persyaratan
Setiap
warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan ,
melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau
keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
1.
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Minggu
Wage
2.
Mematuhi peraturan yang berlaku RT 03 an RT 07 Condrowangsan
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Paguyuban
Minggu Wage
4.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas
kekeluargaan
5.
Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 03
dan RT 07
Setiap warga mempunyai hak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
3.
Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di dalam rapat
4.
Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
1.
Meninggal dunia.
2.
Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga
RT 03 / RT 07 / Paguyuban Minggu Wage
3.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan
secara tertulis kepada Ketua RT 03 / RT 07
Pasal 12
Pengurus
1.
Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif
ketua terpilih.
2.
Masa bhakti Pengurus adalah selama 5 (tiga) tahun.
3.
Yang dapat menjadi Pengurus adalah : Warga yang telah bertempat
tinggal tetap di wilayah RT 03 / RT 07 Condrowangsan berdasarkan KTP dan C1
4.
Ketua Paguyuban tidak boleh merangkap sebagi pengurus RT.
5.
Rapat pengurus diadakan secara terjadwal / tidak terjadwal.
6.
Rapat pengurus membahas tentang manajemen, program kerja serta
permasalahan lain.
7.
Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan
suara.
Pasal 13
Kekuasaan Organisasi
1. Rapat warga
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;
2. Rapat warga
menetapkan :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Paguyuban Minggu Wage dan ketua RT;
3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap malam minggu wage dan dihadiri oleh kepala keluarga
2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Paguyuban Minggu Wage dan ketua RT;
3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap malam minggu wage dan dihadiri oleh kepala keluarga
4.
Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga / Balai RT secara
bergiliran tiap lapan
5. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, Pedukuhan,Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
6. Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran yang telah ditentukan
7. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak;
12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
5. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, Pedukuhan,Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
6. Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran yang telah ditentukan
7. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak;
12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.
Pergantian Ketua Paguyuban / Ketua RT dilaksanakan setiap 5 tahun setelah
masa bhakti kepengurusan berakhir
2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua Paguyuban / Ketua RT tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua dengan azas pemerataan;
3. Pemilihan Ketua Paguyuban / Ketua RT akan diberlakukan secara berkala / periodik yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua Paguyuban / Ketua RT dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
4. Ketua Paguyuban / Ketua RT dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila : ;
1. Meninggal Dunia
2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua Paguyuban / Ketua RT tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua dengan azas pemerataan;
3. Pemilihan Ketua Paguyuban / Ketua RT akan diberlakukan secara berkala / periodik yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua Paguyuban / Ketua RT dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
4. Ketua Paguyuban / Ketua RT dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila : ;
1. Meninggal Dunia
2. Berpindah tempat tinggal
3. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
4. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim)
5. Apabila Ketua Paguyuban / Ketua RT berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga
3. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
4. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim)
5. Apabila Ketua Paguyuban / Ketua RT berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga
BAB IV
KEUANGAN
DAN DANA SOSIAL
Pasal 15
1.
Anggaran belanja Paguyuban Minggu Wage disusun berdasarkan rencana
kegiatan.
2.
Sumber dana diperoleh :
1.
Setiap
anggota paguyuban diwajibkan membayar iuran anggota sebesar Rp 3.000,-
2.
Setiap
anggota paguyuban diwajibkan membayar iuran dana sosial Rp 1.000,-
3.
Setiap
warga masyarakat pendatang dan ingin berdomisili tetap di wilayah RT 03 dan RT
07 Pedukuhan Condrowangsan wajib membayar kas paguyuban sebesar Rp 1.000.000,-
( pendatang adalah orang yang ber KTP dan C1 bukan warga RT 03 / Rt 07
Condrowangsan )
4.
Setiap
warga masyarakat pendatang dan ingin berdomisili sementara (kost, kontrak
dan/atau istilah lain) di wilayah wilayah RT 03 dan RT 07 Pedukuhan
Condrowangsan wajib membayar kas paguyuban sebesar Rp 100.000,- / tahun (
kurang dari 6 bulan Rp 50.000,-)
5.
0rang
yang mengontrakan rumah wajib membayar kas Paguyuban sebesar 5% dari nilai
kontrak
6.
Orang
bukan penduduk RT 03 / RT 07 Condrowangsan ( berdasarkan KTP dan C1 ) yang
memiliki aset berupa bangunan yang menghasilkan ke untungan, makan akan
dikenakan biaya titip bangunan sebesar Rp.100.000,- / rumah / tahun
3.
Semua sumber dana disetorkan ke kas Paguyuban Minggu Wage melalui Ketua RT
4.
Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua Paguyuban
5.
Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap pertemuan malam minggu
wage.
Pasal 16
Penggunaan Anggaran
Rutin
1.
Dana Paguyuban Minggu Wage secara rutin dipergunakan untuk
pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga
dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga;
2.
Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga
BAB V
KEADMINISTRASIAN
WARGA
Pasal 17
Pengurusan
Adminitrasi
1.
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau
anggota keluarga lainnya
2.
Pengurusan administrasi membawa identitas diri
(KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan dan sesuai keperluan
Pasal 18
Biaya Adminitrasi
1.
Biaya pengurusan surat pengantar, atau surat yang lainnya
dikenakan biaya secara sukarela
2.
BAB VI
PENGGUNAAN
FASILITAS PAGUYUBAN
Pasal 19
1.
Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas
umum maupun fasilitas sosial yang ada di wilayah RT 03 / RT 07 Condrowangsan
2.
Penggunaan fasilitas Paguyuban (tenda, piring, gelas, saundsystem,
sendok, tikar, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang
tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan
warga;
3.
Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya / dikenakan
biaya sesuai kepentingan
4.
Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan
diluar warga RT dikenakan biaya yang telah di tentukan dan apabila ada
kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana
dimasukkan dalam kas Paguyuban serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat
warga
5.
Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada Ketua
Paguyuban / ketua RT/ pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam / pengguna
fasilitas
BAB
VII
KERJA
BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 20
4.
Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga
kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang
diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang
disepakati warga
5.
Kerja bakti wajib diikuti warga
6.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
7.
Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi
jam 24.00 maka disediakan makan besar
8.
Biaya yang timbul dibebankan ke kas Paguyuban Minggu
Wage dengan melihat kondisi kas yang ada
BAB
VIII
KEAMANAN
DAN SISKAMLING
Pasal 21
1.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga maka
dibentuk kelompok ronda
2.
Kelompok ronda beranggotakan seluruh warga RT 03 dan RT 07
3.
Ronda malam dilaksanakan setiap malam
4.
Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti dengan uang denda
5.
Uang denda dimasukkan ke kas Paguyuban
6.
Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila
menginap 1 X 24 jam
7.
Batas Jam kunjung adalah jam 21.00 WIB ( malam minggu jam 21.30
WIB )
BAB X
PELAKSANAAN
HARI BESAR
Pasal 22
1.
Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan
oleh warga tiap tahun
2.
Pelaksanakan tersebut dikoordinasi pengurus Paguyuban Minggu Wage
3.
Dana dibebankan ke kas Paguyuban, bila kas Paguyuban minim akan
ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat Paguyuban Minggu Wage
4.
BAB XI
PERMASALAHAN
DAN SANKSI
Pasal 23
Permasalahan
1.
Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga
2.
Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara
kekeluargaan
3.
Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah
diserahkan kepada pihak yang terkait
Pasal 24
Sanksi
1.
Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu
permasalahan yang timbul didalam warga
2.
Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan
pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat
3.
Sanksi diberikan melalui beberapa tahap : 1.Teguran pertama secara
lisan 2.Teguran kedua secara lisan 3.Peringatan pertama secara tertulis
4.Perinngatan kedua secara tertulis 5.Sanksi sosial sesuai peraturan Paguyuban
Minggu Wage.
4.
Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga
BAB
XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya
syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
Warga yang hadir.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 26
Hal - hal yang belum ditetapkan akan
diatur kemudian.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak 1 Maret 2017
Di Condrowangsan RT 03 / RT 07 Potorono
Banguntapan bantul Yogyakarta 55196
Di sahkan oleh :
Ketua
Sekretaris
Walidin
Yulianto
Mengetahui
Ketua RT 03 Ketua RT 07 Kepala dukuh
Condrowangsan
Suwardi Muh Sarjimin Ahmad Arwanto
0 Response to "ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA PAGUYUBAN KAMPUNG"
Post a Comment