Nomor : 033/WTS.017.3/MKT.X/2014
Nomor : …………………………...
Pada hari ini … , tanggal … bulan …. tahun ……..
di Yogyakarta, yang bertandatangan di bawah ini :
1.
|
Nama
|
: Puruhita Nur Yuwana
|
|
Jabatan
|
: Pimpinan Cabang Kantor Unit Pelayanan Wates
|
|
Alamat
|
: Jl. Brigjend Katamso no.67 Wates,
|
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
LABORATORIUM KLINIK UTAMA “CITO”, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
|
|
|
|
2.
|
Nama
|
: Drg. Gustanul Arifin, M.Kes
|
|
Jabatan
|
: Direktur RSUD Saras Husada Purworejo
|
|
Alamat
|
: Jl. Jendral Soedirman No.60 Purworejo
|
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS HUSADA
PURWOREJO, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
|
Berdasarkan :
- Undang- undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) ; sebagaimana telah beberapa kali
di ubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 No 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tahun Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5074);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5072
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten / Kota
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman
Teknis Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Saras Husada
Purworejo;
- Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/272/2011 Tentang Pelimpahan
Kewenangan Penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Husada Purworejo dari Bupati Purworejo kepada Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan
masing-masing disebut PIHAK telah sepakat mengikat diri mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan
sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1.)
Maksud
kerjasama ini adalah kerjasama di bidang pelayanan
pemeriksaan Laboratorium (Patologi
Anantomi dan Patologi Klinik);
(2.)
Tujuan kerjasama ini adalah Untuk
pemenuhan kebutuhan pelayanan pemeriksaan laboratorium patologi klinik dan
patologi anatomi yang tidak dapat dilaksanakan di RSUD Saras Husada Purworejo.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pasal 2
(1.)
Dalam
perjanjian kerjasama ini PIHAK PERTAMA berhak :
a. Menerima pembayaran pemeriksaan setelah
dipotong 10% dari tarif pelayanan yang telah disepakati sesuai dengan yang tercantum
dalam lampiran perjanjian kerjasama ini;
b.
Memeriksa sampel/specimen sesuai permintaan
yang dikirim oleh PIHAK KEDUA dengan sebaik-baiknya.
(2.)
Dalam
perjanjian kerjasama ini PIHAK PERTAMA berkewajiban :
a.
Mengambil sampel / specimen setiap
hari kerja dari hari
Senin s/d Sabtu (kecuali hari libur nasional) , yang akan diperiksa oleh PIHAK PERTAMA
sesuai dengan persyaratan pengiriman dengan dilengkapi blanko permintaan
pemeriksaan beserta identitas pasien;
b.
Memberikan hasil pemeriksaan yang
memenuhi standar mutu sesuai ketentuan yang berlaku melalui telepon apabila
hasil diminta segera, atau dapat dikirim melalui fax dan email serta hasil asli
akan dikirimkan hari berikutnya ketika mengambil sampel;
c.
Menyerahkan Daftar Tarif
Pemeriksaan Laboratorium Kepada Pihak Kedua sebagaimana tercantum dalam
lampiran perjanjian kerjasama ini ;
d.
Menyampaikan
pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA apabila ada perubahan tarif pemeriksaan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru diberlakukan.
e.
Memberikan Potongan Harga sebesar
10 % dari tarif yang telah disepakati sesuai dengan yang tercantum dalam
lampiran perjanjian kerjasama ini.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pasal 3
(1.)
Dalam
perjanjian kerjasama ini PIHAK KEDUA berhak :
a.
Menerima tarif pemeriksaan Laboratorium dari PIHAK PERTAMA
sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian kerjasama ini;
b.
PIHAK
KEDUA menerima potongan harga sebesar 10% .
c.
Menerima
hasil pemeriksaan Laboratorium yang memenuhi standar mutu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(2.)
Dalam perjanjian kerjasama ini
PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.
Memberikan pembayaran pemeriksaan
yang dapat dilayani sesuai dengan tarif sebagaimana
tercantum dalam lampiran perjanjian kerjasama ini;
b.
Memberikan sampel/specimen setiap
hari yang akan diperiksa kepada PIHAK PERTAMA.
PEMBAYARAN
Pasal 4
(1.)
Pembayaran biaya pemeriksaan
laboratorium dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA ditentukan sebagai berikut:
a.
Bagi pasien umum atau pasien bayar
pribadi pembayaran pemeriksaan laboratorium dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya
setelah pasien pulang dan atau telah membayar biaya pelayanan pemeriksaan
laboratorium kepada PIHAK KEDUA;
b.
Bagi pasien peserta asuransi,
peserta program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial ( BPJS ) Dan Peserta Asuransi Lainnya, pembayaran pemeriksaan
laboratorium kepada PIHAK PERTAMA dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari
setelah klaim pembayaran kesehatan dibayar oleh penjamin kepada PIHAK KEDUA dan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hasil pemeriksaan diterima PIHAK KEDUA;
c.
Pengajuan klaim biaya pemeriksaan Laboratorium sebagaimana
huruf b menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(2.)
Pembayaran kepada PIHAK PERTAMA oleh
PIHAK KEDUA dapat dilakukan dengan cara pembayaran langsung ataupun melalui
Rekening BCA PEMUDA a/n PT.CITO PUTRA UTAMA No.Rekening 0093523722.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 5
(1)
Dalam
pelaksanaan perjanjian,apabila muncul perelisihan,maka PARA PIHAK sepakat
menyelesaika secara musyawarah dan mufakat;
(2)
Apabila
penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sebagai mana dimaksud ayat 1 tidak
berhasil tercapai mufakat maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian
perselisihan tersebut melalui pengadilan;
(3)
Mengenai
perjanjian kerjasama ini dan segala akibatnya PARA PIHAK memilih kediaman
hokum/domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri
Purworejo.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 7
(1.)
Kerjasama ini berlaku efektif
mulai 2 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sesudahnya dapat diperbaharui kembali sesuai
kebutuhan;
(2.)
Selama jangka waktu berlakunya
perjanjian ini dibenarkan adanya evaluasi kerjasama;
(3.)
PARA PIHAK dapat mengakhiri
perjanjian kerjasama ini secara sepihak apabila PIHAK yang bersangkutan gagal
memenuhi kewajiban-kewajibannya dan/atau melanggar peraturan yang berlaku;
(4.)
Dengan berakhirnya perjanjian
kerjasama ini tidak menggugurkan kewajiban PARA PIHAK;
(5.)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat saling
memberitahukan maksudnya apabila hendak memperpanjang perjanjian ini.
ADDENDUM
PASAL
8
Segala perubahan
berupa penambahan maupun pengurangan adanya jenis pemeriksaan baru yang dapat
dilayani atau apabila terjadi perubahan terhadap tarif
yang telah disepakati serta hal- hal yang belum diatur dalam perjanjian
kerjasama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan
dalam naskah Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
kerjasama ini.
KEADAAN
MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 9
(1.)
Yang dimaksud dengan
keadaan memaksa (selanjutnya disebut “Force Majeure”) adalah suatu keadaan yang
terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan Para Pihak dan yang menyebabkan Pihak yang
mengalaminya tidak dapat melaksanakan
atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya
dalam Perjanjian ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir,
wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan,
huru-hara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaan Pemerintah yang
berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
(2.) Dalam hal
terjadinya peristiwa Force Majeure, maka Pihak yang terhalang untuk
melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh Pihak lainnya. Pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya
peristiwa Force Majeure tersebut kepada Pihak yang lain secara tertulis
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat
keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force
Majeure tersebut. Pihak yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap
melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segera
setelah peristiwa Force Majeure berakhir.
(3.)
Apabila
peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau
diduga oleh Pihak yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat untuk meninjau kembali
Jangka Waktu Perjanjian ini.
(4.)
Semua
kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat
terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang
lain.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, asli
dan lembar kedua dibubuhi materai secukupnya kemudian ditandatangani oleh kedua
belah pihak di Yogyakarta.
PIHAK KEDUA
RSUD SARAS HUSADA PURWOREJO
Drg. Gustanul Arifin, M.Kes
Direktur
|
PIHAK PERTAMA
LABORATORIUM KLINIK UTAMA “CITO”
YOGYAKARTA
Puruhita Nur Yuwana
Pimpinan Kan.Pel Wates
|
0 Response to "DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LABORATORIUM DAN RUMAH SAKIT UMUM"
Post a Comment