Tugas-tugas guru yang
dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau
jabatan fungsional guru mencakup berbagai unsur dan subunsur diantaranya adalah
Subunsur pendidikan, subunsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan subunsur pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tertentu
A. Subunsur Pendidikan
1. Subunsur pendidikan mengikuti pendidikan
formal dan memperoleh gelar/ijazah
- Gelar/ijazah yang sesuai dengan
bidang tugas guru: 100 untuk Ijazah S-1/Diploma IV; 150 untuk Ijazah S-2;
atau 200 untuk Ijazah S-3. Angka kredit tersebut diperhitungkan sebagai
unsur utama tugas guru. Apabila seseorang guru mempunyai gelar/ijazah
lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang
tugas yang diampu, maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih
antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ijazah lama
dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut.
- Bukti fisik yang dijadikan
dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik
pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Subunsur mengikuti pelatihan prajabatan dan
program induksi
- Sertifikat pelatihan prajabatan
dan program induksi diberi angka kredit 3.
- Bukti fisik keikutsertaan
pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat
tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
- Bukti fisik keikutsertaan
program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat
program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan.
Penilaian kinerja subunsur
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dengan sistem paket.
1. Prinsip penilaian kinerja meliputi
- Berdasarkan pada 4 domain
kompetensi guru,yaitu kepribadian, pedagogik, profesional, dan
sosial.
- Adil yaitu, penilaian kinerja
memberlakukan syarat ketentuan dan prosedur yang sama (sistem
penilaian yang terstandar) pada semua guru yang dinilai.
- Obyektif yaitu, penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi guru
yang sebenarnya pada saat guru melaksanakan tugas sehari hari.
- Akuntabel yaitu, hasil dari
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Membangun, penilaian kinerja
harus bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas
kinerjanya.
- Transparan yaitu, proses
penilaian kinerja guru yang memungkinkan bagi guru yang dinilai atau pihak
lain yang memerlukan, memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
penilaian tersebut.
- Berkelanjutan, penilaian
dilaksanakan secara periodik dan berlangsung secara terus menerus
sepanjang seseorang menjadi guru.
- Selain mengacu pada kompetensi
guru, bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan
sekolah/madrasah, kepala laboratorium/ bengkel sekolah/madrasah, atau
ketua program keahlian/program studi, penilaian kinerjanya juga mengacu
pada standar kompetensi atau tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas
tambahan guru tersebut.
- Selain mengacu pada kompetensi
guru, bagi guru bimbingan konseling/konselor penilaian kinerjanya juga
mengacu pada standar kompetensi konselor.
2. Dasar penilaian kinerja
Secara umum aspek yang dinilai dalam
pelaksanaan tugas utama meliputi:
- Kinerja guru yang terkait
dengan pelaksanaan proses pembelajaran meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
- Kinerja guru yang terkait
dengan pelaksanaan proses pembimbingan meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan,
menganalisis hasil evaluasi bimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut
hasil pembimbingan.
- Kinerja guru yang terkait
dengan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
meliputi aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan
fungsinya. Tugas lain meliputi (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per
tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi
ketua program keahlian/ program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi
kepala perpustakaan; (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit
produksi atau yang sejenisnya; (6) menjadi pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan
terpadu atau yang sejenisnya; (7) menjadi wali kelas; (8) menyusun
kurikulum pada satuan pendidikannya; (9) menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar; (10) membimbing siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler; (11) menjadi pembimbing pada penyusunan
publikasi ilmiah dan karya inovatif; dan (12) melaksanakan pembimbingan
pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan/
tindaklanjut.
- Pelaksanaan penilaian kinerja
guru dilakukan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri
dari: (1) Lembar Pernyataan Kompetensi, Indikator, dan Cara
Penilaian Kinerja Guru; (2) Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru;
(3) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan (4) Instrumen Pelaksanaan
Tugas Lain (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi
atau yang sejenisnya).
- Penilaian kinerja guru pada
pelaksanaan pembelajaran dilakukan di dalam kelas (untuk kegiatan yang
dapat diamati) dan di luar kelas (untuk kegiatan yang tidak dapat diamati
di dalam kelas). Kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas
misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat
kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar
kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuk semua kegiatan yang dilakukan
guru, baik yang dapat diamati di dalam kelas maupun yang tidak dapat
diamati, penilai kinerja guru wajib melampirkan bukti-bukti fisik
yang berupa dokumen.
3. Penilaian kinerja guru dari subunsur
pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan
a. Penilaian kinerja guru, subunsur
pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan, dan tugas tambahan yang relevan
sebagai berikut.
- Penilaian kinerja guru dari
subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah didasarkan atas aspek kualitas,
kuantitas, waktu dan/atau biaya, yang dilaksanakan secara obyektif dan
berkelanjutan.
- Penilaian kinerja guru dari
subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan mengacu pada4 domain kompetensi
(pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian) dalam sistem paket
menggunakan instrumen penilaian kinerja guru (PK Guru) dengan skala nilai
1 sampai dengan 4 sebagaimana tercantum pada Format 1.
- Penilaian didasarkan Sistem
paket meliputi subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Angka
kreditnya dihitung sebagai berikut: (a) Penilaian proses
pembelajaran/pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan, evaluasi dan penilaian, analisis hasil
penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian. (b) Penilaian
pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah mencakup aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau
tugas pokok dan fungsinya. (c) Penilaian kinerja guru dilakukan oleh
kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja
guru dan wajib dilakukan setiap tahun. (d) Penilaian kinerja guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh
pengawas sekolah/madrasah yang relevan dengan menggunaan instrumen
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah (PKKS). Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dengan aturan yang telah ditetapkan.
- Penilaian kinerja dengan sistem
paket menggunakan instrumen PK Guru subunsur pembelajaran atau
pembimbingan. PK Guru untuk subunsur pembelajaran memiliki nilai tertinggi
56 (=14x4) dan nilai terendah 14 (=14x1), sedangkan nilai tertinggi untuk
subunsur pembimbingan 68 (=17x4) dan nilai terendah 17 (=17x1). Nilai
perolehan dari PK Guru ini dikonversikan ke dalam skala nilai menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan rumus sebagai berikut. PK Guru
subunsur pembelajaran: NK = NPKG/56 x 100 Keterangan: NK : Nilai
Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 NPKG : Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan
oleh penilai terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran dengan
menggunakan instrument PK Guru.
C. Subunsur Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan
pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau
pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan meliputi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan diri
a. Diklat fungsional;
b. Kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah
a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
b. Publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan dan pedoman guru:
3. Karya inovatif
a. Menemukan teknologi tepat guna;
b. Menemukan atau menciptakan karya seni;
c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran;
dan
d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru
yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
- Guru golongan III/a ke golongan
III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
- Guru golongan III/b ke golongan
III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatifsebesar 4 (empat) angka
kredit.
- Guru golongan III/c ke golongan
III/d, subunsurpengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka
kredit.
- Guru golongan III/d ke golongan
IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu)
laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
- Guru golongan IV/a ke golongan
IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua
belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang
dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
- Guru golongan IV/b ke golongan
IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas)
angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1
(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal
yang ber-ISSN.
- Guru golongan IV/c ke golongan
IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas)
angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari
subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan
1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
- Guru golongan IV/d ke golongan
IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh)
angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari
subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan
1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
- Bagi Guru Madya, golongan IV/c,
yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat
PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan
presentasi ilmiah.
Tag:
Penilaian Subunsur Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru,syarat kenaikan pangkat guru dari 3b ke 3c,jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat guru,jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat perawat,syarat kenaikan pangkat guru 2015,syarat kenaikan pangkat guru dari 4a ke 4b,peraturan,pemerintah tentang kenaikan pangkat guru,syarat kenaikan pangkat guru dari 3c ke 3d,kenaikan pangkat guru 2016
Semoga dengan postigan diatas yang berjudul Penilaian Subunsur Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru dapat bermanfaat untuk sobatku semuanya. Dan apabila artikel ini sangat bermanfaat cobalah untuk kepada teman kalian di facebook ataupun media social lainnya. Sumber: administrasiguru.com
0 Response to "Penilaian Subunsur Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru "
Post a Comment