Contoh Peraturan Mengenai Program Penghitungan Absensi Kerja Karyawan
Baca Juga : Contoh Surat Perintah Lembur Kerja Karyawan
Perihal : Peraturan Mengenai
Program Penghitungan Absensi
I.
IZIN
Kategori izin adalah sebagai berikut :
1.
Izin meninggalkan pekerjaan.
a.
Saudara meninggal
b.
Sakit mendadak
2.
Izin Sakit : harus di lampiri
surat keterangan Dokter harus diberikan 1X24 pada INT AUDIT. Tanpa Surat Keterangan Dokter di kategorikan
ALPA.
3.
Izin Khusus :
a.
Saudara Dekat Meninggal :
½ hari
b.
Orang Tua / Mertua / Kakek
& Nenek Meninggal : 2 hari
c.
Saudara Kandung Meninggal :
2 hari
d.
Sunatan untuk keluarga kandung : 1 hari
4.
Izin meninggalkan pekerjaan
dimana :
a.
Izin selama 3 jam akan memotong
½ hari cuti.
b.
Izin lebih dari 3 jam dianggap
memotong 1 hari cuti.
II.
CUTI
Yang dikategorikan Cuti :
1.
Cuti Tahunan
Diberikan kepada karyawan tetap ( termasuk 4 hari cuti
bersama/Hari Raya ).
Total cuti tahunan adalah 12 hari.
2.
Cuti melahirkan diberikan
selama 3 ( tiga) bulan.
3.
Cuti Tahunan akan diberikan
dengan kondisi sebagai berikut :
a. Izin lebih dari 3 jam kerja = 1 hari cuti.
b. Terlambat melebihi 3 jam kerja dihitung sebagai 1 hari cuti,
terlambat s/d 3 jam diperhitungkan sebagai cuti ½ hari.
Hal-hal diatas
juga akan memotong jatah uang Makan + Uang Transportasi.
4.
Cuti khusus yang dapat diambil
namun tanpa diberikan gaji adalah sebagai berikut :
a.
Ibadah naik haji
b.
Cuti dengan izin khusus yang
disetujui oleh perusahaan maksimal 3 bulan tanpa gaji.
III.
ALPA
Kategori Alpa adalah sebagai berikut :
1.
Tidak Melakukan Absen Masuk
a.
Pinalti yang dikenakan yaitu :
-
Denda Rp. 20.000.00
-
Potong Cuti 1 hari.
b.
Apabila dalam jangka waktu 3
bulan kembali tidak melakukan absen masuk maka juga dikenakan pinalti yang sama
+ Surat Teguran.
c.
Apabila dalam jangka waktu 3
bulan berikutnya tidak melakukan absen masuk lagi maka akan dikenakan Pinalti
yang sama + Surat Peringatan I , dan seterusnya sampai Surat Peringatan III.
2.
Tidak absen keluar akan
dipotong cuti atau dianggap tidak masuk kerja.
IV.
TERLAMBAT MASUK KERJA
1.
Terlambat, dapat di izinkan
dengan kategori sebagai berikut :
a.
Kecelakaan
b.
Bencana, misalnya : banjir
c.
Hal-hal khusus lainnya yang
tidak dapat di hindarkan misalnya :
-
Antar anak ke dokter ( harus
melampirkan bukti copy resep )
-
Ambil rapot anak ( menunjukan
undangan ambil raport )
-
Ada undangan sekolah / lainnya
( menunjukan bukti undangan )
2.
Prosedur izin Terlambat sebagai
berikut :
-
Mengisi formulir surat
pemberitahuan terlambat yang telah disediakan.
-
Meminta tanda tangan dari
atasan langsung.
-
Mengembalikan Formulir segera
maksimal 1x24 jam kepada int audit.
3.
Terlambat yang tanpa izin atau
tanpa keterangan tertulis maka akan di kenakan denda sebagai berikut :
-
5 menit I Rp.1000.00
-
Menit berikutnya Rp.500.00
4.
Terlambat 3 jam kerja
diperhitungkan cuti ½ hari dan memotong ½ dari uang makan & uang
transportasi.
5.
Terlambat apabila melebihi 3
jam kerja akan diperhitungkan sebagai cuti 1 hari dan memotong 1 hari dari uang
makan & uang transport.
0 Response to "Contoh Peraturan Mengenai Program Penghitungan Absensi Kerja Karyawan"
Post a Comment