Contoh Pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara - Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan beberapa informasi seputar KTP (Kartu Tanda Penduduk) yaitu bagaimana cara membuat surat keterangan pengganti KTP untuk sementara?
Untuk sobatku semuanya yang sering berpergian ataupun sering sekali berpindah2 rumah, nah pastinya akan selalu mengganti isi dari ktp kalian. Maka dari itu sobat harus membuat surat keterangan pengganti KTP. Surat yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil digunakan sebagai bukti identitas diri pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk dalam masa transisi perubahan/pembuatan.
Jika ada yang belum mengerti apa itu KTP, bisa membacanya dibawah ini informasinya yang dikutip dari wikipedia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Langsung saja simak Contoh Pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara dibawah ini, dan semoga dapat bermanfaat.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. Johan Kusnandar
NIP : xxxxxxxx xxxxxx x xxx
Jabatan : Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Instansi : Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil
Menerangkan bahwa data di bawah ini
NIK : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Nama : JAYA BUDI SENTOSA
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Status : KAWIN
Tempat, Tanggal Lahir : Bogor, 20-05-1986
Alamat : Dusun Maju Jaya
Rt / Rw : 003 / 001
Kel / Desa : MALANGSEKALI
Kecamatan : CABE RAWIT
Kabupaten : KARAWANG
Surat Keterangan ini dapat digunakan sebagai bukti identitas diri Pengganti Sementara Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang saat ini masih masa Transisi Aplikasi KTP SIAK ke KTP Elektronik (KTP-el), Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/5184/SJ, Tanggal 13 Desember 2012, Perihal Pelaksanaan Perekaman e-KTP secara reguler.
Demikian surat keterangan ini kami buat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KARAWANG, 19-8-2015
a.n. Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang
Sekretaris,
Tanda Tangan
Yang Bersangkutan
JAYA BUDI SENTOSA Drs. JOHAN KUSNANDAR
Pembina Tk. I
NIP. XXXXXX XXXXXX X XXX
Baca Juga : Contoh Surat Resmi Sekolah Untuk Orang Tua Wali
Semoga dengan postingan diatas yang berjudul Contoh Pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara dapat bermanfaat untuk sobatku semuanya yang sedang mencari beberapa refrensi ataupun contoh dalam pembuatan surat keterangan pengganti ktp sementara yang sesungguhnya. Dan apabila postingan ini sangat bermanfaat untuk sobatku semuanya, cobalah untuk berbagi kepada teman kalian yang sedang mencari informasi ini, cobalah share artikel ini di facebook ataupun media social lainnya yang dapat langsung memilih menu share dibawah ini. Dan jangan lupa juga untuk selalu berkunjung diblog ini karena setiap harinya akan selalu update artikel yang lebih menarik lagi.
Sumber: http://contohsuratmu.blogspot.com/ dan id.wikipedia.org
Untuk sobatku semuanya yang sering berpergian ataupun sering sekali berpindah2 rumah, nah pastinya akan selalu mengganti isi dari ktp kalian. Maka dari itu sobat harus membuat surat keterangan pengganti KTP. Surat yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil digunakan sebagai bukti identitas diri pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk dalam masa transisi perubahan/pembuatan.
Jika ada yang belum mengerti apa itu KTP, bisa membacanya dibawah ini informasinya yang dikutip dari wikipedia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
- N.I.K.
- Nama lengkap
- Tempat & Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status
- Golongan darah
- Alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
- Pekerjaan
- Pas foto
- Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
- Tanda tangan pemegang KTP
- Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
(id.wikipedia.org)
Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara?
Langsung saja simak Contoh Pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara dibawah ini, dan semoga dapat bermanfaat.
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jl. Surotokunto KM 8 Karawang, Telp (0267) XXX XXX
KARAWANG
====================================================================SURAT KETERANGAN
Nomor : xxx / xxxxxxx / xxxxx / 2015
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. Johan Kusnandar
NIP : xxxxxxxx xxxxxx x xxx
Jabatan : Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Instansi : Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil
Menerangkan bahwa data di bawah ini
NIK : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Nama : JAYA BUDI SENTOSA
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Status : KAWIN
Tempat, Tanggal Lahir : Bogor, 20-05-1986
Alamat : Dusun Maju Jaya
Rt / Rw : 003 / 001
Kel / Desa : MALANGSEKALI
Kecamatan : CABE RAWIT
Kabupaten : KARAWANG
Surat Keterangan ini dapat digunakan sebagai bukti identitas diri Pengganti Sementara Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang saat ini masih masa Transisi Aplikasi KTP SIAK ke KTP Elektronik (KTP-el), Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/5184/SJ, Tanggal 13 Desember 2012, Perihal Pelaksanaan Perekaman e-KTP secara reguler.
Demikian surat keterangan ini kami buat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KARAWANG, 19-8-2015
a.n. Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang
Sekretaris,
Tanda Tangan
Yang Bersangkutan
JAYA BUDI SENTOSA Drs. JOHAN KUSNANDAR
Pembina Tk. I
NIP. XXXXXX XXXXXX X XXX
Baca Juga : Contoh Surat Resmi Sekolah Untuk Orang Tua Wali
Semoga dengan postingan diatas yang berjudul Contoh Pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara dapat bermanfaat untuk sobatku semuanya yang sedang mencari beberapa refrensi ataupun contoh dalam pembuatan surat keterangan pengganti ktp sementara yang sesungguhnya. Dan apabila postingan ini sangat bermanfaat untuk sobatku semuanya, cobalah untuk berbagi kepada teman kalian yang sedang mencari informasi ini, cobalah share artikel ini di facebook ataupun media social lainnya yang dapat langsung memilih menu share dibawah ini. Dan jangan lupa juga untuk selalu berkunjung diblog ini karena setiap harinya akan selalu update artikel yang lebih menarik lagi.
Sumber: http://contohsuratmu.blogspot.com/ dan id.wikipedia.org
Cara bikinya gimna trus berkas apa aja yg harus di bawa
ReplyDeleteya cuma mengisi seperti data2 di atas yang sudah di contohkan gan,
DeleteGan klo masalah saya gini gan saya sekarang ada di bali tpi asal saya dari jatim saya mau pulang kampung tpi ktp saya hilang klo jadi saya gk bisa pulkam jadi apa surat pengganti ktp ini bisa si pake buat saya pulang kampung aja??
DeleteSaran.baikya di buat secara online.mengantisipasi antrian di capil yang sangat banyak
ReplyDeleteEmang nya bisa ya buat secara online? Boleh share caranya?
ReplyDeleteBagaimana mengaktifkan program dari kependudukan kecamatan untuk mencetak sendiri surat keterangan ktp
ReplyDelete