google.com, pub-4169750801100201, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Contoh Persyaratan Dan Prosedur Surat Izin Perdagangan | MUDA MUDI CONDROWANGSAN

Contoh Persyaratan Dan Prosedur Surat Izin Perdagangan

Contoh Persyaratan Dan Prosedur Surat Izin Perdagangan - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan contoh surat izin perdagangan beserta contoh persyaratan administrasi dan prosedur secara lengkap, bagi kalian yang ingin membuat surat izin perdagangan namun masih bingung bagaimana prosedur dan persyaratan yang harus kalian buat. Nah dengan artikel ini saya akan membantu kalian dalam pembuatan surat izin perdagangan yang sesungguhnya untuk dijadikan sebuah contoh ataupun refrensi dalam persyaratan dan prosedur untuk pembuatan surat izin perdagangan yang sesungguhnya. 
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A.    SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut : 


(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

B.     Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
o   Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
ΓΌ  Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.

• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.


II. Fungsi SIUP
§  Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1.      Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2.      Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3.      Bantuan modal/ alat dari Negara
4.      Silahkan ditambah (CMIIW)
§  Cara membuat SIUP  Perorangan :
1.      Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
2.      Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
3.       Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
§  Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
1.      Rp 500 Rb - 1 Jt.
§  Syarat SIUP Perorangan :
a)      FC sertifikat
b)      FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c)      FC PBB
d)     FC NPWP
e)      FC KTP




III. Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

Langsung saja simak Contoh Persyaratan Dan Prosedur Surat Izin Perdagangan dibawah ini : 

Contoh Persyaratan Dan Prosedur Surat Izin Perdagangan

1.      Persyaratan Administrasi
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.
  • Perseroan Terbatas
    • Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
    • Foto kopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
    • Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
    • Foto kopi NPWP.
    • Surat keterangan domisili atau SITU
    • Surat izin gangguan/HO
    • Izin prinsip
    • Neraca perusahaan
    • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
    • Materai senilai Rp. 6.000,-
    • Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
    • Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
  • Koperasi
    • Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
    • Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
    • Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
    • Foto kopi NPWP.
    • Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
    • Neraca koperasi.
    • Meterai senilai Rp. 6.000.-
    • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
    • Izin-izin lain yang terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari Bapedalda setempat.
    • Perusahaan Perorangan
      • Foto kopi KTP pemegang saham perusahaan.
      • Foto kopi NPWP.
      • Surat keterangan domisili atau SITU.
      • Neraca perusahaan.
      • Meterai senilai Rp. 6.000,-
      • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
      • Izin-izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
      • Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
        • Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
        • Foto kopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
        • Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
        • Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
        • Foto kopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
        • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.

2. Prosedur
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
  • Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.
  • Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  • Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggungjawab perusahaan.
  • Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Semoga dengan artikel diatas yang berjudul Contoh Persyaratan Dan Prosedur Surat Izin Perdagangan   dapat bermanfaat untuk anda semuanya. Dan jangan lupa untuk share artikel ini kepada teman anda semua. Cukup sekian dari saya pada contoj surat izin perdagangan ini.

Sumber : legal4ukm.com dan http://chellme.blogspot.co.id

0 Response to "Contoh Persyaratan Dan Prosedur Surat Izin Perdagangan"

Post a Comment