google.com, pub-4169750801100201, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Menciptakan Karya Inovatif Bagi Pengawas Sekolah | MUDA MUDI CONDROWANGSAN

Menciptakan Karya Inovatif Bagi Pengawas Sekolah

Menciptakan Karya Inovatif Bagi Pengawas SekolahPermendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas/Madrasah menyatakan bahwa ada  enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Dari enam dimensi kompetensi tersebut,  kompetensi dalam bidang penelitian dan pengembangan masih memerlukan banyak peningkatan. Keadaan itu tampak,  antara lain, masih terbatasnya jumlah dan mutu kegiatan pengawas sekolah pada bidang kompetensi tersebut, akibatnya, banyak pengawas sekolah belum dapat  mengumpulkan angka kredit dalam kegiatan pada unsur pengembangan profesi, yang pada akhirnya, banyak pengawas sekolah tertunda kenaikan pangkat/golongan, khususnya untuk kenaikan jenjang golongan IVa ke atas.

Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya ada perubahan yang sangat mendasar. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata Golongan Ruang III/c sampai dengan Pengawas Utama, pangkat Pembina Utama, Golongan/Ruang IV/e diwajibkan untuk memenuhi angka kredit yang berasal dari pengembagan profesi.
Sebagaimana disebutkan pada Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010,untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/golongan III/c ke III/d paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi, dari III/d ke IV/a paling sedikit 8 (delapan) angka kredit, dari IV/a ke IV/b paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit, dan ini kewenangan untuk menilai diserahkan pada Tim Penilai Angka Kredit Tingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi. Karena itu diperlukan Pedoman Penilaian sekaligus pembekalan pada Calon Tim Penilai Angka Kredit pengawas sekolah agar dapat melaksanakan tugas ini dengan baik.

Buku ini merupakan Pedoman bagi tim teknis penilai KTI Pengawas Sekolah, yang berisi penjelasan rinci tentang apa dan bagaimana macam KTI serta bagaimana caramelakukan penilaiannya. Dengan mengacu pada pedoman ini, diharapkan dapat terjadi persepsi atau pemahaman yang sama di antara tim teknis dalam menilai Karya Tulis Ilmiah (KTI)pengawas sekolahsehingga tujuan dari kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah dapat tercapai secara optimal.

Buku Pedoman ini terbatas hanya khusus KTI baik KTI hasil penelitian maupun nonpenelitian/hasil tinjauan atau gagasan. KTI hasil penelitian dan nonpenelitian dapat disajikan dalam bentuk buku, artikel, dan makalah.

Bentuk kegiatan pengembangan profesi yang paling banyak dilakukan oleh pengawas sekolahpada saat iniadalah membuat KTI. Namun, informasi yang benar dan dapat memotivasi tentang cara membuat KTI masih terbatas. Akibatnya, banyak pengawas sekolah yang tidak atau kurang mampu, dan juga engganuntuk membuat KTI sebagai bagian wajib dalam kegiatan pengembangan profesinya. Apalagi jika dikaitkan dengan selisih gaji yang diterima setelah naik ke satu jenjang pangkat dan golongan ruang di atasnya yang besarnya tidak signifikan atau kurang sesuai dengan jerih payah yang dilakukan ketika membuat KTI.

Pedoman ini diharapkan semoga dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan nilai Angka Kredit, khususnya KTI oleh Tim Penilai di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi.

Menciptakan Karya Inovatif Bagi Pengawas Sekolah

Oleh: DR. Sulipan, M.Pd.
A.   ATURAN UMUM
1.    Jenis Karya Inovatif
ž- Membuat karya sains/teknologi tepat guna;
ž- Menciptakan karya seni;
ž- Mengikuti kegiatan pengembangan/ penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
2.    Penilaian Karya Inovatif untuk kelompok
Karya inovatif dapat dibuat secara berkelompok dengan aturan sebagai berikut.
ž  1 orang = 100%
ž  2 orang = 60% dan 40%
ž  3 orang = 50% dan 25%-25%
ž  4 orang = 40% dan 20%-20%-20%
3.    Kategori Karya Inovatif
ž  – Komplek
ž  – Sederhana
Pengkategorian komplek atau sederhana pada karya seni dapat  ditinjau dari nilai seni atau lingkup sebaran/publikasinya. Pengkategorian untuk Non Karya Seni dapat ditinjau dari sisi Inovasi atau lingkup penggunaannya.
4.    Kategori Karya Inovatif  dari sisi Inovasi
Kategori Komplek
ž- Seni tingg (pengakuan dari tingkat provinsi/nasional)
ž- Belum pernah ada sebelumnya.
ž- Yang dibuat sekarang lebih baik dari sebelumnya (lebih mudah digunakannya, lebih praktis, lebih efisien dsb)
ž- Modifikasi tinggi
Kategori Sederhana
ž- Seni biasa/pengakuan dari tingkat kecamatan/ kabupaten/kota
ž- Sudah pernah ada sebelumnya.
ž – Yang dibuat sekarang sama baiknya dari sebelumnya (dari penggunaannya, dari kepraktisannya, dari  efisiensinya dsb)
ž-  Modifikasi rendah
B.   Membuat Karya Sains/Teknologi Tepat Guna1.   
1. Definisi:
žkarya hasil rancangan/pengembangan/ percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
2. Jenis Karya Sains/Teknologi
ž- Hasil pengembangan model (kepengawasan/ manajemen/ pembelajaran/ pelatihan/pembimbingan).
ž- Media dan alat bantu pelatihan/pembimbingan guru/kepala sekolah
– Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk guru/kepala sekolah.
ž-  Program aplikasi komputer untuk  kepengawasan/ persekolahan
-ž  Alat/mesin/konstruksi tertentu yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat
3.    Ciri Karya Sains/Teknologi
ž – Bermanfaat untuk tugas kepengawasan, persekolahan/pendidikan atau  masyarakat.
ž  – Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat tersebut.
ž  – Karya sains/teknologi yang digunakan untuk masyarakat harus memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari kepala desa/kelurahan atau instansi tempat karya sains/teknologi digunakan.
4.    Angka Kredit Karya Sains/ Teknologi
ž  Kategori kompleks  = 4
ž  Kategori sederhana  = 2
5.    Hasil Pengembangan Model
ž  Makalah Model Pengawasan (disertai video model kepengawasannya)
ž  Makalah Model Manajemen (disertai video  model manajemennya)
ž  Makalah Model Pembelajaran (disertai video model pembelajarannya)
ž  Makalah Model Pelatihan (disertai video model pelatihannya)
ž  Makalah Model Pembimbingan (disertai video model pembimbingannya)

6.    Media dan alat bantu pelatihan/pembimbingan guru/kepala sekolah
ž  Poster yang dibuat rapih dan menarik yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah
ž  Model benda/barang atau alat tertentu yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah
ž  Film/video/animasi komputer yang digunakan untuk memperjelas konsep materi pelatihan (biasanya ada dalam media presentasi/power point)
ž  Alat bantu pelatihan/pembimbingan tertentu yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah

 7.    Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk guru/kepala sekolah
ž  Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk guru (lengkap satu materi yang dapat digunakan seara mandiri tanpa kehadiran pengawas)
ž  Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk kepala sekolah (lengkap satu materi yang dapat digunakan seara mandiri tanpa kehadiran pengawas)

8.    Program Aplikasi Komputer Untuk  Kepengawasan/ Persekolahan
ž  Program aplikasi komputer untuk kepengawasan
ž  Program aplikasi komputer untuk manajemen sekolah
ž  Program aplikasi komputer untuk pembelajaran

9.    Alat/Mesin/Konstruksi yang Bermanfaat
ž  Alat/mesin tertentu untuk keperluan masyarakat/pendidikan
ž  Konstruksi tertentu untuk keperluan masyarakat/pendidikan
10.  Rambu dan Bukti Kegiatan Karya Sain/Teknologi
Kategori Kompleks:
ž- Poster dibuat rapih dan menarik = jumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah
ž- Model benda/barang atau alat tertentu = jumlah lebih dari 5 (lima) buah
ž-  Film/video/animasi komputer = durasi lebih dari 45 menit
ž – Alat bantu pelatihan/pembimbingan tertentu = jumlah lebih dari 5 (lima) buah
ž  – Hasil pengembangan model = belum pernah ada atau modifikasi lebih dari 50%
ž  – Bahan ajar mandiri berbasis komputer  = durasi pembelajaran lebih dari 45 menit
ž  – Program aplikasi komputer = belum pernah ada atau modifikasi lebih dari 50%
ž  – Alat/mesin/ konstruksi tertentu = belum pernah ada atau modifikasi lebih dari 50%
Kategori Sederhana:
ž  – Poster dibuat rapih dan menarik = jumlah antara 8 -10 buah
ž  – Model benda/barang atau alat tertentu = jumlah antara 4 – 5 buah
ž  – Film/video/animasi komputer = durasi lebih antara 30 – 45 menit
ž  – Alat bantu pelatihan/pembimbingan tertentu = jumlah antara 4 – 5 (lima)
ž  – Hasil pengembangan model = modifikasi kurang dari 50%
ž  – Bahan ajar mandiri berbasis komputer  = durasi pembelajaran kurang dari 45 menit
ž  – Program aplikasi komputer = modifikasi kurang dari 50%
ž  – Alat/mesin/ konstruksi tertentu = modifikasi kurang dari 50%
11. Bukti Kegiatan
ž- Makalah hasil pengembangan model (kepengawasan/ manajemen/ pembelajaran/pelatihan/pengembangan) dilengkapi dengan video implementasi  model tersebut.
ž – Laporan cara pembuatan dan penggunaan  media pelatihan/pembimbingan dan bahan ajar mandiri berbasis komputer dilengkapi dengan  softcopy dalam cakram padat (compact disk) atau flash disk.
ž – Laporan cara pembuatan dan penggunaan media dan alat bantu pelatihan/pembimbingan dan alat/mesin/konstruksi dilengkapi dengan foto pembuatan dan penggunaan karya sains/teknologi tersebut.
12. Kerangka Isi Laporan Karya Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi)
žHALAMAN JUDUL,
—memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Dinas Pendidikan.
žHALAMAN  PENGESAHAN
—Berisi pengesahan oleh Korwas
žKATA PENGANTAR.
žDAFTAR ISI.
žDAFTAR  GAMBAR.
žNAMA KARYA TEKNOLOGI.
žTUJUAN.
žMANFAAT.
žRANCANGAN/DESAIN KARYA TEKNOLOGI
—(dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar alat dan bahan yang digunakan).
žPROSEDUR PEMBUATAN KARYA TEKNOLOGI
— (dilengkapi dengan foto pembuatan).
žPENGGUNAAN KARYASAINS/TEKNOLOGI DI SEKOLAH/MADRASAH ATAU DI MASYARAKAT
—(dilengkapi dengan softcopy atau foto pembuatan dan penggunaan).
C.   MENCIPTAKAN KARYA SENI
1.    Definisi
žMenemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
2. Kriteria Karya Seni
žKarya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan  masyarakatnya.
žKarya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan /dipamerkan/dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kecamatan/ kabupaten/kota.
3.    Jenis Karya Seni
žKarya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung:
—- Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film)
—- seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
žKarya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l:  teater, tari, sendratari, ansambel musik), dan sebagainya
4.    Kategori Karya Seni
ž- Karya seni kategori kompleks = lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba,  dan pengakuan pada tataran provinsi/nasional/ internasional,
ž- Karya seni kategori sederhana = lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kecamatan/ kabupaten/kota.
5.    Bukti Kegiatan
Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung:
1)     Karya sastra à dikirm karya sastranya (buku kumpulan cerpen, naskah cerpen di media masa dll)
2)     Karya seni musik/film/seni rupa ukuran kecil à dikirim:
–       Laporan proses penciptaan dan publikasi
–       Hasil Karya yang telah dibuat
–       Surat pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari Korwas
–       Surat keterangan telah dipamerkan/ dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/nasional/internasionaldari panitia/pejabat
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung:
1)     Laporan proses penciptaan dan publikasi
2)     Rekaman tayangan (foto atau video)
3)     Lembar pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari korwas
4)     Surat keterangan telah dipamerkan/ dipertunjukkan/ dipublikasikan/ direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/nasional/internasional, atau
5)     surat pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN), rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kecamatan/ kabupaten/kota.
6.    Persyaratan Karya Seni
a.      Seni sastra:
1)        Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
2)        Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan minimal 10 naskah aransemen lagu  karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
3)        Untuk cerpen dan puisi dapat berupa satuan karya yang sudah diterbitkan pada media masa dengan jumlah cerpen atau puisi yang dinilai adalah setiap 10 cerpen atau setiap 20 puisi.
4)        Semua karya pada buku kumpulan karya sastra adalah karya guru yang bersangkutan dan bukan terjemahan.
b.     Desain komunikasi visual:
1)        Setiap judul film/sinetron/wayang  atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
2)        Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3×5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat.
3)        Setiap minimal 20 poster/ pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil,  dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
 c.      Seni Musik
1)        Setiap 5 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 5 judul lagu yang telah dipublikasikan secara luas dan diakui oleh masyarakat/pihak berwenang (dinas, dewan kesenian, asosiasi seni dan sejenisnya)
2)        Setiap 10 naskah aransemen lagu yang telah diedarkan secara luas dan diakui masyarakat atau bila berupa buku telah diterbitkan dan ber-ISBN
 d.     Seni Busana:
Setiap 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.e.      Seni Rupa:
1)     Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
2)     Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/ dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
3)     Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
f.       Seni pertunjukan:
Setiap judul atau maksimal 5 judul drama tari modern/klasik atau sendratari dengan total durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
 Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
ž SAMPUL DEPAN:
Berisi judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo Sekolah/madrasah
ž  KATA PENGANTAR PENCIPTA
ž  DAFTAR ISI, DAFTAR TABEL/GAMBAR
ž  BAGIAN I: PENDAHULUAN
(latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
ž  BAGIAN II
ž  PROSES PENCIPTAAN
Berisi deskripsi bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual,
ž  PUBLIKASI
Berisi deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual
ž  BAGIAN III: PENUTUP
ž  SURAT KETERANGAN DAN BUKTI FISIK LAINNYA
ž  FOTO ATAU VIDEO KARYA SENI, BAGI KARYA SENI YANG TIDAK DAPAT DIKIRIM KARYA ASLINYA
ž  KARYA SENI ASLINYA, BAGI KARYA SENI YANG DAPAT LANGSUNG DIKIRIM BENDANYA

D.   MENGIKUTI KEGIATAN PENGEMBANGAN/ PENYUSUNAN STANDAR, PEDOMAN, SOAL, DAN SEJENISNYA
1.    Definisi
ž  Kegiatan ini meliputi penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
 2.    Bukti Kegiatan
ž  Laporan kegiatan.
ž  Hasil kegiatan yang berupa standar/ soal/ pedoman tingkat nasional/provinsi atau ekivalen kegiatan pada tingkat kabupaten/ kota
ž  Surat Tugas dari kepala dinas pendidikan
ž Surat keterangan/sertifikat dari panitia

3.    Angka Kredit
ž  Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
ž  Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
Catatan:
ž  Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan
ž  Apabila dalam penyusunan standar/soal/ pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka dinilai hanya satu kali kegiatan.
ž  Kegiatan pada tingkat kabupaten/kota dapat disetarakan dengan kegiatan tingkat provinsi dengan syarat memiliki jenis dan bobot kegiatan yang sama.
 4.    CONTOH:
  • Penyusunan standar pendidikan dan turunannya (indikator, deskripsi materi dsb)
  • Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di direktorat (pusat) atau di dinas provinsi, untuk kegiatan di kabupaten/kota yang memiliki jenis dan bobot yang sama juga dapat diberikan nilai, seperti: penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan uian nasional di kabupaten/kota.
  • Penyusunan soal Ujian Nasional, untuk tingkat provinsi dapat berupa kegiatan penyusunan soal ujian sekolah atau soal try out.

Kerangka Isi  Laporan Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
  • HALAMAN JUDUL,
  • HALAMAN PENGESAHAN
  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • NAMA KEGIATAN
  • TUJUAN
  • MANFAAT
  • PELAKSANAAN KEGIATAN
  • HASIL KEGIATAN
  • LAMPIRAN
Tag:
Menciptakan Karya Inovatif Bagi Pengawas Sekolah,contoh karya inovatif guru,contoh karya inovatif guru sd,karya inovatif dari barang bekas,karya inovatif sederhana,contoh karya inovatif alat peraga,contoh karya inovatif untuk kenaikan pangkat guru,contoh karya inovatif guru berprestasi,contoh karya inovatif guru matematika

Semoga dengan postingan diatas yang berjudul Menciptakan Karya Inovatif Bagi Pengawas Sekolah dapat bermanfaat untuk sobatku semuanya, dan apabila artikel ini sangat bermanfaat cobalah untuk share pada facebook ataupun media social lainnya. 

0 Response to "Menciptakan Karya Inovatif Bagi Pengawas Sekolah"

Post a Comment