google.com, pub-4169750801100201, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Hukum wanita berpenampilan tomboy | MUDA MUDI CONDROWANGSAN

Hukum wanita berpenampilan tomboy

 
 Hukum wanita berpenampilan tomboy
Sebulum mengulas tentang hukum wanita berpenampilan tomboy saya akan jelaskan terlebih dahulu

apa itu arti kata tomboy

Menurut kamus besar bahasa Indonesia bahwa kata tomboy berarti tom·boi nsifat atau tipe aktif, penuh petualangan dsb anak laki-laki; sifat kelaki-lakian (utk anak perempuan);
ke·tom·boi·an n hal tomboy
Dari pengertian tersebut diatas bisa dipahami bahwa wanita yang berpenampilan tomboy yaitu wanita yang berpenampilan seperti layaknya laki-laki baik dalam segi berpakaian,cara berjalan,gaya tatanan rambut dll. Yang biasanya juga dilakukan oleh laki-laki,
Wanita yang berpenampilan semacam ini dalam hadist sudah disebutkan bahwa Rosululloh melaknat wanita yang menyerupai laki-laki ,sebagai mana hadist yang diriwayatkan oleh ibnu abbas R.A.huma:


لَعَنَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ, وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834) –pent.


Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita, dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan

Pencelaan/ laknat terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja
Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridla dengan keadaannya yang demikian

Dalam ilmu fikih perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja hukumnya haram dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan: “Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat.” Syaikhul Islam menambahkan: “Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat, atau semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.

Adapun dalam penampilan/ bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Wallohu A'lam
Demikianlah ulasan mengenai hukum berpenampilan tomboy bagi wanita, semoga bisa diambil manfa'atnya, Amin.

0 Response to "Hukum wanita berpenampilan tomboy"

Post a Comment